Sistem Informasi Desa Jingkang

Usulan Pembaruan Desil dan Bansos

JINGKANG, AJIBARANG – Pemerintah Desa Jingkang, Kecamatan Ajibarang, melalui Operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) Desa, terus melakukan upaya pemutakhiran data kemiskinan warga. Kegiatan intensif dilakukan hari Kamis setiap bulan di tahun 2026 ini, khususnya pada tanggal 1-10 yang merupakan periode usulan rutin, untuk memastikan bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. 

Kegiatan yang bertempat di Kantor Desa Jingkang ini difokuskan pada dua hal utama: pengusulan penurunan desil (kelompok ekonomi) bagi warga yang mengalami penurunan kondisi ekonomi, serta pengusulan baru/pembaruan data (verifikasi) untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Sembako), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS PBI-JK). 

Penurunan Desil agar Warga Masuk Kelompok Prioritas

Operator SIKS-NG Desa Jingkang melayani warga yang merasa data desilnya tinggi (Desil 6 ke atas) namun secara riil di lapangan mengalami penurunan ekonomi/sangat miskin, miskin, rentan miskin, hampir miskin dan pas-pasan (Desil 1-5). Penurunan desil ini krusial agar warga dapat diusulkan masuk dalam DTSEN dan menerima bantuan prioritas. 

"Kami memverifikasi ulang kondisi rumah, mata pencaharian, dan tingkat pengeluaran warga. Bagi yang layak, kami usulkan penurunan desil melalui menu usulan desa di aplikasi SIKS-NG agar mereka berhak atas bansos tahun 2026," ujar Operator SIKS-NG Desa Jingkang.

Usulan KIS PBI, BPNT, dan PKH
Selain penurunan desil, kegiatan ini juga mencakup: 

  1. Usulan KIS PBI (KIS PBI-JK): Membantu warga kurang mampu yang belum memiliki BPJS Kesehatan atau yang BPJS Mandirinya non-aktif untuk dialihkan menjadi PBI APBN/APBD agar mendapatkan layanan kesehatan gratis.
  2. Usulan BPNT & PKH: Melakukan verifikasi dan validasi lapangan (berkoordinasi dengan pendamping sosial) untuk warga yang belum menerima bantuan sosial. 

Prosedur dan Persyaratan

Dalam kegiatan ini, operator melakukan verifikasi berkas seperti No KK dan KTP, melakukan geotagging (pemetaan titik koordinat rumah), dan mengunggah foto rumah tampak depan dan dalam untuk disinkronkan dengan data Kementrian Sosial. Pemerintah Desa Jingkang berharap dengan aktifnya usulan melalui SIKS-NG ini, masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok desil 1-5 dapat segera terakomodasi dalam daftar penerima bantuan sosial Tahun 2026, sehingga bantuan tepat sasaran dan membantu menanggulangi kemiskinan.