Sistem Informasi Desa Jingkang
JINGKANG, 17 April 2026 –
Dalam rangka penyegaran organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
kepada masyarakat, Pemerintah Desa Jingkang, Kecamatan Ajibarang, melaksanakan
kegiatan Rotasi Jabatan Perangkat Desa. Kegiatan ini berlangsung di Aula Balai
Desa Jingkang dan dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkat desa, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur Kecamatan Ajibarang.
Rotasi kali ini berfokus pada dua
jabatan strategis, yaitu Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum, serta Kepala
Seksi (Kasi) Pelayanan.
Detail Rotasi Jabatan:
Kepala Desa Jingkang, Edi
Riyanto, dalam arahannya menegaskan bahwa rotasi ini bukanlah bentuk
hukuman, melainkan penyegaran struktural dan upaya penyesuaian kompetensi
perangkat desa agar lebih responsif terhadap kebutuhan administrasi dan
pelayanan warga.
"Rotasi jabatan adalah hal
biasa dalam pemerintahan desa. Kami ingin perangkat desa memiliki pengalaman
yang komprehensif, tidak hanya di satu bidang. Kepada Sdr. Nur Kholis dan Sdr.
Siswandi, saya harap segera melakukan penyesuaian diri di posisi baru dan
meningkatkan kinerja pelayanan," ujar Kepala Desa Jingkang. Kasi
Pemerintahan Kecamatan Ajibarang Isna Maulida R, S.I.P., menegaskan
rotasi adalah hak Kepala Desa sepanjang sesuai aturan. "Sesuai Perbup
35/2017, rotasi boleh dilakukan dengan pendampingan camat. Yang penting tetap
menjaga kondusifitas dan profesionalitas perangkat desa," pungkasnya
Proses penandatanganan berita
acara menandai resminya perubahan tanggung jawab pokok dan fungsi (Tupoksi)
masing-masing perangkat desa.
Dengan adanya rotasi ini,
Pemerintah Desa Jingkang berkomitmen untuk memaksimalkan efektivitas kinerja di
Sekretariat Desa (Kaur Umum) maupun di Pelaksana Teknis Operasional (Kasi
Pelayanan) dalam upaya mewujudkan Desa Jingkang yang lebih maju dan pelayanan
yang lebih prima.