Sistem Informasi Desa Jingkang

Penyuluhan Hukum Oleh Kejari Purwokerto

JINGKANG, AJIBARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menggelar penyuluhan hukum di Desa Jingkang, Kecamatan Ajibarang pada Senin 27 April 2026, dengan fokus materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan ini bertujuan mencegah tindak pidana siber, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik di media sosial. 

Tim penyuluh dari Kejari Purwokerto menekankan pentingnya saring sebelum sharing informasi, karena kelalaian dalam berinternet dapat berakibat hukum serius. Peserta kegiatan antusias bertanya mengenai batasan hukum konten media sosial, menjadikan acara ini langkah preventif efektif dalam menciptakan ruang digital yang sehat di tingkat desa. 

Poin Penting Penyuluhan:

  • Pemahaman UU ITE: Sosialisasi pasal-pasal krusial terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
  • Pencegahan Hoaks: Mengajak warga aktif menyaring berita palsu sebelum disebarkan.
  • Etika Berinternet: Edukasi penggunaan media sosial yang aman dan bertanggung jawab.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan pemahaman hukum langsung ke masyarakat.