Sistem Informasi Desa Jingkang
JINGKANG, AJIBARANG –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menggelar penyuluhan hukum di Desa
Jingkang, Kecamatan Ajibarang pada Senin 27 April 2026, dengan fokus materi Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan mencegah tindak pidana siber, seperti penyebaran hoaks,
ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik di media sosial.
Tim penyuluh dari Kejari
Purwokerto menekankan pentingnya saring sebelum sharing informasi,
karena kelalaian dalam berinternet dapat berakibat hukum serius. Peserta kegiatan antusias
bertanya mengenai batasan hukum konten media sosial, menjadikan acara ini
langkah preventif efektif dalam menciptakan ruang digital yang sehat di tingkat
desa.
Poin Penting Penyuluhan:
Kegiatan ini merupakan bentuk
nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan pemahaman hukum langsung
ke masyarakat.