JINGKANG – Pemerintah Desa
Jingkang menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bagi aparatur pemerintah, Lembaga
desa, dan masyarakat di Balai Desa Jingkang pada Rabu, 5 Agustus 2026. Acara
ini menggandeng Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas sebagai narasumber
utama untuk mengupas tuntas bahaya judi online (judol) dan kejahatan keuangan
digital.
Selain 40 peserta yang hadir dalam
kegiatan tersebut turut hadir pula jajaran Forkompinca Kecamatan Ajibarang, Bhabinkamtibmas,
Babinsa, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. Peserta terdiri dari
perangkat desa, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para ketua
RW, ketua beserta anggota Tim Penggerak PKK, ketua Karang Taruna, serta tokoh
masyarakat setempat.
Dalam paparannya, Tim Penyuluh
Polresta Banyumas Aipda Tri Wibowo, S.H., M.H. memberikan edukasi mendalam
mengenai modus operandi terbaru dalam judi online dan berbagai bentuk kejahatan
keuangan digital, seperti penipuan berkedok link phishing,
pinjaman online ilegal, hingga pembobolan data pribadi. Narasumber menekankan
bahwa judi online dan berbagai modus kejahatan keuangan digital kini menjadi
ancaman nyata yang dapat merusak sendi ekonomi keluarga dan memicu tindak
kriminalitas di lingkungan desa. Pihak kepolisian juga memberikan tips praktis
dalam mengenali modus penipuan digital agar masyarakat tidak menjadi korban.
Kegiatan ini disambut antusias
oleh para peserta. Sesi tanya jawab diisi dengan diskusi interaktif mengenai
langkah-langkah pencegahan yang bisa diterapkan di tingkat rukun warga (RW) dan
keluarga.
Kepala Desa Jingkang Edi Riyanto berharap melalui penyuluhan ini, para tokoh masyarakat dan lembaga desa yang hadir dapat menjadi agen informasi. Mereka diharapkan mampu menyebarluaskan edukasi ini ke lingkungan RT masing-masing demi menjaga kondusifitas dan keamanan warga Desa Jingkang.