Berita 05 Aug 2026 22 Dilihat

Penyuluhan Hukum Bagi Aparatur Pemerintah, Lembaga Desa dan Tokoh Masyarakat

Website Resmi Desa Jingkang

JINGKANG – Pemerintah Desa Jingkang menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bagi aparatur pemerintah, Lembaga desa, dan masyarakat di Balai Desa Jingkang pada Rabu, 5 Agustus 2026. Acara ini menggandeng Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas sebagai narasumber utama untuk mengupas tuntas bahaya judi online (judol) dan kejahatan keuangan digital.

Selain 40 peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut turut hadir pula jajaran Forkompinca Kecamatan Ajibarang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. Peserta terdiri dari perangkat desa, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para ketua RW, ketua beserta anggota Tim Penggerak PKK, ketua Karang Taruna, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam paparannya, Tim Penyuluh Polresta Banyumas Aipda Tri Wibowo, S.H., M.H. memberikan edukasi mendalam mengenai modus operandi terbaru dalam judi online dan berbagai bentuk kejahatan keuangan digital, seperti penipuan berkedok link phishing, pinjaman online ilegal, hingga pembobolan data pribadi. Narasumber menekankan bahwa judi online dan berbagai modus kejahatan keuangan digital kini menjadi ancaman nyata yang dapat merusak sendi ekonomi keluarga dan memicu tindak kriminalitas di lingkungan desa. Pihak kepolisian juga memberikan tips praktis dalam mengenali modus penipuan digital agar masyarakat tidak menjadi korban.

Kegiatan ini disambut antusias oleh para peserta. Sesi tanya jawab diisi dengan diskusi interaktif mengenai langkah-langkah pencegahan yang bisa diterapkan di tingkat rukun warga (RW) dan keluarga.

Kepala Desa Jingkang Edi Riyanto berharap melalui penyuluhan ini, para tokoh masyarakat dan lembaga desa yang hadir dapat menjadi agen informasi. Mereka diharapkan mampu menyebarluaskan edukasi ini ke lingkungan RT masing-masing demi menjaga kondusifitas dan keamanan warga Desa Jingkang.

Tulis Komentar