JINGKANG – Panitia Penjaringan
dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Desa Jingkang Kec. Ajibarang secara resmi
menetapkan bakal calon perangkat desa menjadi calon tetap yang berhak mengikuti
tahapan seleksi berikutnya pada Kamis, 9 Juli 2026.
Acara penetapan ini berlangsung
khidmat di Ruang BPD Desa Jingkang dan dihadiri oleh jajaran Forkopimcam,
Pemerintah Desa, serta tokoh masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil verifikasi
berkas administrasi dan persyaratan keabsahan, Panitia P3D Desa Jingkang
menetapkan para pendaftar yang lolos untuk dua formasi jabatan kepala dusun.
Calon Tetap Kepala Dusun I (Kadus I)
Calon Tetap Kepala Dusun II (Kadus II)
Ketua Panitia P3D Desa Jingkang Setiadi,
menegaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi telah berjalan transparan,
akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setelah penetapan ini, para
calon tetap akan bersiap menghadapi tahapan seleksi ujian tertulis dan uji
kompetensi.