Pemerintah Desa Jingkang,
Kecamatan Ajibarang, menggelar sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat
Desa untuk formasi jabatan Kepala Dusun I dan Kepala Dusun II pada Rabu, 3 Juni
2026 di Balai Desa Jingkang. Acara tersebut dihadiri oleh warga, tokoh
masyarakat, serta Forkompimcam Kecamatan Ajibarang.
Rangkaian Acara
- Pembukaan
dan Sambutan Kepala Desa Jingkang:
Kepala Desa Jingkang secara resmi membuka acara dan menyampaikan bahwa
pembentukan formasi jabatan Kadus I dan II ini sangat krusial untuk
memaksimalkan pelayanan publik di tingkat dusun. Warga masyarakat yang
memenuhi kriteria diimbau untuk berpartisipasi.
- Sosialisasi
Persyaratan dan Tahapan P3D:
Tim fasilitasi kecamatan memaparkan jadwal tahapan mulai dari pendaftaran
berkas administrasi, ujian tertulis, tes praktik komputer, hingga
wawancara.
Persyaratan umum mencakup batas usia minimal 20 tahun dan maksimal 42
tahun, pendidikan minimal SLTA/sederajat, serta merupakan Warga Negara
Indonesia.
- Pembentukan
Panitia P3D:
Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Desa Jingkang
berjumlah 9 orang terdiri dari unsur perangkat desa, Lembaga desa dan
tokoh masyarakat.