JINGKANG – Sebanyak 106
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) PKH dan Program Sembako
di Desa Jingkang terancam tidak cair akibat terindikasi terlibat transaksi judi
online (judol).
Kepastian ini menyusul pembekuan
data yang bersumber langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan
laporan resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data
tersebut mencatat adanya aktivitas keuangan yang mencurigakan yang mengarah
pada perjudian digital pada rekening para penerima manfaat tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Jingkang, Edi Riyanto, mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh warga agar jangan sekali-kali melakukan judi online dan bagi yang terlanjur untuk segera menghentikan semua bentuk aktivitas judi online. Edi menegaskan, bahwa bansos bersumber dari uang negara yang bertujuan untuk membantu kesejahteraan keluarga miskin, bukan untuk disalahgunakan dalam kegiatan ilegal yang merusak ekonomi keluarga.
Pihak Pemerintah Desa Jingkang kini terus melakukan pemantauan dan edukasi agar masyarakat memahami regulasi ketat ini, serta memastikan bantuan sosial di masa depan benar-benar jatuh ke tangan warga yang memanfaatkan bantuan secara bijak.