Logo
Sistem Informasi Desa Jingkang

Pengumuman Pendaftaran Perangkat Desa Jingkang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas Tahun 2026

JINGKANG, [22 Juni 2026] – Pemerintah Desa Jingkang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas membuka kesempatan bagi warga untuk mengikuti Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Tahun 2026. Proses ini digelar untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dusun I  dan Kepala Dusun II.

Kepala Desa Jingkang, [Edi Riyanto], menyampaikan bahwa pembukaan formasi ini merupakan upaya untuk memperkuat pelayanan dan pemerintahan di tingkat dusun. “Kami berharap putra-putri terbaik Desa Jingkang yang memiliki integritas, loyalitas, dan semangat mengabdi bisa ikut serta. Kepala Dusun adalah ujung tombak pelayanan, langsung bersentuhan dengan warga,” ujarnya saat dikonfirmasi,.[Jum'at, 12 Juni 2026]

Syarat & Ketentuan

Berdasarkan Perbup Banyumas tentang Pengisian Perangkat Desa, calon wajib memenuhi syarat umum:

 a.  Surat Pernyataan yang terdiri dari :

1.     Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat diatas kertas segel/bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

2.     Surat pernyataan Setia dan Taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah, yang dibuat diatas kertas segel/bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

3.     Surat Pernyataan bersedia berbuat baik, jujur dan adil yang dibuat diatas kertas segel/bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

4.     Surat Pernyataan tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan, dibuat diatas kertas segel/bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

5.     Surat Pernyataan tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara, dibuat diatas kertas segel/bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

6.     Surat Pernyataan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dibuat diatas kertas segel/bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

7.     Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara, bersedia mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, dibuat diatas kertas segel/bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

8.     Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan/atau keanggotaannya dalam lembaga kemasyarakatan desa lainnya serta bagi PNS, TNI atau POLRI;

9.     Surat Pernyataan bersedia bersedia bertempat tinggal di wilayah kerjanya bagi Kepala Dusun dan menjadi penduduk dusun setempat paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan dibuat diatas kertas segel/bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

10.  Surat pernyataan bersedia dan patuh mengikuti segala peraturan dan tata tertib yang berlaku dalam pelaksanaan P3D Desa Jingkang dan mematuhi semua hasil Keputusan Panitia P3D, dibuat diatas kertas segel/bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

b.  Fotokopi ijazah pendidikan dari ijazah pendidikan dasar sampai dengan ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang (tanda tangan dan stempel basah), bagi kelulusan yang belum memiliki ijazah dapat di ganti dengan surat keterangan kelulusan yang dikeluarkan oleh instansi pendidikan terdaftar dan di setujui kebenaranya oleh Pemerintah Desa;

c.  Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang dilegalisir pejabat berwenang atau surat keterangan kelahiran (dari Desa) yang dilegalisir pejabat berwenang;

d.  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik/ Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang dilegalisir pejabat berwenang;

e.  Fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang;

f.   Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian yang masih berlaku;

g.  Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani, rohani dan jiwa/mental yang masih berlaku;

h.  Pas foto berwarna dengan ukuran 4 X 6 centimeter sebanyak 4 lembar (background merah);

i.   Bagi Bakal Calon dari luar daerah, melampirkan surat keterangan dari Pemerintah Desa atau kelurahan pada Kabupaten/Kota masing-masing, yang menerangkan bahwa Bakal Calon benar-benar penduduk di Desa atau Kelurahan pada Kabupaten/Kota masing-masing;

j.   Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

k.  Bagi anggota TNI/POLRI yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari atasan sesuai peraturan perundangan;

l.   Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil;

m. Bagi Anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa, yang  bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari pimpinan BPD;

n.  Mengisi formulir pendaftaran/surat pernyataan yang dapat diambil di Sekretariat P3D Desa Jingkang Kec. Ajibarang Kab. Banyumas dan penyerahannya langsung oleh Pelamar (tidak diwakilkan).


Jadwal Pendaftaran

 Pendaftaran dimulai pada tanggal 23 Juni 2026 s.d 2 Juli 2026 dengan 6 hari kerja (minggu dan tanggal merah libur) sebagaimana rincian waktu berikut : 

Hari

Jam mulai

Istirahat

Jam selesai

Senin

08.30 WIB

11.45 WIB – 12.30 WIB

14.00 WIB

Selasa

08.30 WIB

11.45 WIB – 12.30 WIB

14.00 WIB

Rabu

08.30 WIB

11.45 WIB – 12.30 WIB

14.00 WIB

Kamis

08.30 WIB

11.45 WIB – 12.30 WIB

14.00 WIB

Jum’at

08.30 WIB

-

11.15 WIB

Sabtu

08.30 WIB

-

12.00 WIB

Minggu

Libur


Proses Seleksi Transparan

Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, ujian tertulis dan ujian praktik komputer. Panitia P3D Desa Jingkang  menegaskan proses ini 100% gratis, tanpa dipungut biaya. 

Informasi lengkap terkait persyaratan dan formulir pendaftaran dapat dilihat di papan pengumuman Balai Desa Jingkang dan media sosial resmi Pemerintah Desa Jingkang atau Kunjungi Link Berikut ini https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1EPw4O651B_K8BZP2bcukYUIDtWy8Cp-J

Tempat pendaftaran di Sekretariat Panitia P3D Desa Jingkang

Alamat: Balai Desa Jingkang Jl Raya Ajibarang Purwojati Km. 7 KP. 53163

Contact Person           : Setiadi                  : 08882008307716

                                     Mualif                   : 085806555556

                                     Heri Purwanto       : 085701910211



Tulis Komentar