JINGKANG, [22 Juni 2026] – Pemerintah Desa Jingkang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas membuka kesempatan bagi warga untuk mengikuti Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Tahun 2026. Proses ini digelar untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dusun I dan Kepala Dusun II.
Kepala Desa Jingkang, [Edi Riyanto], menyampaikan bahwa pembukaan formasi ini merupakan upaya untuk memperkuat pelayanan dan pemerintahan di tingkat dusun. “Kami berharap putra-putri terbaik Desa Jingkang yang memiliki integritas, loyalitas, dan semangat mengabdi bisa ikut serta. Kepala Dusun adalah ujung tombak pelayanan, langsung bersentuhan dengan warga,” ujarnya saat dikonfirmasi,.[Jum'at, 12 Juni 2026]
Syarat & Ketentuan
Berdasarkan Perbup Banyumas tentang Pengisian Perangkat Desa, calon wajib memenuhi syarat umum:
a. Surat Pernyataan yang terdiri dari :
1.
Surat
pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat diatas kertas
segel/bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon
Perangkat Desa;
2.
Surat
pernyataan Setia dan Taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang
Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah, yang dibuat
diatas kertas segel/bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan ditanda
tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
3.
Surat
Pernyataan bersedia berbuat baik, jujur dan adil yang dibuat diatas kertas
segel/bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh
Bakal Calon Perangkat Desa;
4.
Surat
Pernyataan tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau
hukuman percobaan, dibuat diatas kertas segel/bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh
ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
5.
Surat
Pernyataan tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana
kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara, dibuat diatas kertas
segel/bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh
Bakal Calon Perangkat Desa;
6.
Surat
Pernyataan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dibuat diatas kertas segel/bermeterai Rp.
10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat
Desa;
7.
Surat
Pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara, bersedia mengumumkan
secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana
serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, dibuat diatas kertas
segel/bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh
Bakal Calon Perangkat Desa;
8.
Surat
Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam
jabatan baru, bagi anggota BPD dan/atau keanggotaannya dalam lembaga
kemasyarakatan desa lainnya serta bagi PNS, TNI atau POLRI;
9.
Surat
Pernyataan bersedia bersedia bertempat tinggal di wilayah kerjanya bagi Kepala
Dusun dan menjadi penduduk dusun setempat paling lambat 6 (enam) bulan setelah
pelantikan dibuat diatas kertas segel/bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu
rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
10. Surat pernyataan bersedia dan patuh
mengikuti segala peraturan dan tata tertib yang berlaku dalam pelaksanaan P3D Desa
Jingkang dan mematuhi semua hasil Keputusan Panitia P3D, dibuat diatas kertas
segel/bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan ditandatangani oleh
Bakal Calon Perangkat Desa;
b. Fotokopi ijazah pendidikan dari ijazah
pendidikan dasar sampai dengan ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir
pejabat berwenang (tanda tangan dan stempel basah), bagi kelulusan yang belum
memiliki ijazah dapat di ganti dengan surat keterangan kelulusan yang
dikeluarkan oleh instansi pendidikan terdaftar dan di setujui kebenaranya oleh Pemerintah
Desa;
c. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang
dilegalisir pejabat berwenang atau surat keterangan kelahiran (dari Desa) yang
dilegalisir pejabat berwenang;
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Elektronik/ Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang
dilegalisir pejabat berwenang;
e. Fotokopi Kartu Keluarga yang
dilegalisir pejabat berwenang;
f.
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian yang masih
berlaku;
g. Surat Keterangan Kesehatan yang
dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang menerangkan bahwa yang
bersangkutan sehat jasmani, rohani dan jiwa/mental yang masih berlaku;
h. Pas
foto berwarna dengan ukuran 4 X 6 centimeter sebanyak 4 lembar (background merah);
i. Bagi
Bakal Calon dari luar daerah, melampirkan surat keterangan dari Pemerintah Desa
atau kelurahan pada Kabupaten/Kota masing-masing, yang menerangkan bahwa Bakal
Calon benar-benar penduduk di Desa atau Kelurahan pada Kabupaten/Kota
masing-masing;
j. Mengisi
formulir Daftar Riwayat Hidup dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat
Desa;
k. Bagi
anggota TNI/POLRI yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa yang
bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari atasan sesuai peraturan
perundangan;
l. Bagi
Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa yang
bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian
tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil;
m. Bagi Anggota
BPD yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa, yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari pimpinan BPD;
n. Mengisi
formulir pendaftaran/surat pernyataan yang dapat diambil di Sekretariat P3D
Desa Jingkang Kec. Ajibarang Kab. Banyumas dan penyerahannya langsung oleh
Pelamar (tidak diwakilkan).
Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran dimulai pada tanggal 23 Juni 2026 s.d 2 Juli 2026 dengan 6 hari kerja (minggu dan tanggal merah libur) sebagaimana rincian waktu berikut :
|
Hari |
Jam mulai |
Istirahat |
Jam selesai |
|
Senin |
08.30 WIB |
11.45 WIB – 12.30 WIB |
14.00 WIB |
|
Selasa |
08.30 WIB |
11.45 WIB – 12.30 WIB |
14.00 WIB |
|
Rabu |
08.30 WIB |
11.45 WIB – 12.30 WIB |
14.00 WIB |
|
Kamis |
08.30 WIB |
11.45 WIB – 12.30 WIB |
14.00 WIB |
|
Jum’at |
08.30 WIB |
- |
11.15 WIB |
|
Sabtu |
08.30 WIB |
- |
12.00 WIB |
|
Minggu |
Libur |
||
Proses Seleksi Transparan
Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, ujian tertulis dan ujian praktik komputer. Panitia P3D Desa Jingkang menegaskan proses ini 100% gratis, tanpa dipungut biaya.
Informasi lengkap terkait persyaratan dan formulir pendaftaran dapat dilihat di papan pengumuman Balai Desa Jingkang dan media sosial resmi Pemerintah Desa Jingkang atau Kunjungi Link Berikut ini https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1EPw4O651B_K8BZP2bcukYUIDtWy8Cp-J
Tempat pendaftaran di Sekretariat Panitia P3D Desa Jingkang
Alamat: Balai Desa Jingkang Jl Raya Ajibarang Purwojati Km. 7 KP. 53163
Contact Person : Setiadi : 08882008307716
Mualif : 085806555556
Heri Purwanto : 085701910211